"Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," tambah Susatyo.
Polisi langsung menahan Michael. Michael dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasal 188 dan atau Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kebakaran ini menelan korban jiwa sebanyak 22 orang yang merupakan karyawan Terra Drone. Puluhan korban ini meninggal dunia akibat menghirup gas beracun karbon monoksida.