Deretan Kelalaian Berat Dirut Terra Drone hingga Sebabkan Kebakaran Maut

Jonathan Simanjuntak
Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana saat ditangkap polisi di Jakarta Selatan (dok. istimewa)

"Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," tambah Susatyo.

Polisi langsung menahan Michael. Michael dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasal 188 dan atau Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kebakaran ini menelan korban jiwa sebanyak 22 orang yang merupakan karyawan Terra Drone. Puluhan korban ini meninggal dunia akibat menghirup gas beracun karbon monoksida.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Imbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Pegawai Dialihkan WFH dan Bekerja di Sudin Terkait

23 jam lalu

Polisi Olah TKP Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Bawa Sampel ke Labfor

19 jam lalu

Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Dishub Pastikan Layanan Lalu Lintas Tetap Normal

1 hari lalu

Kondisi Terkini Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal