Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana Dijerat Pasal Berlapis Buntut Kebakaran Maut

Jonathan Simanjuntak
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan perkembangan terkini terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka.

Polisi menjerat Michael dengan pasal berlapis, mulai dari terkait kelalaian menyebabkan kebakaran, hingga kelalaian menimbulkan kematian.

Pertama, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 188 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Selanjutnya, Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kematian. Bentuk kelalaian yang dilakukan seperti tidak menyediakan SOP penyimpanan baterai yang berbahaya, hingga tidak menyediakan sarana jalur evakuasi yang layak.

Lalu ada Pasal 187 KUHP yang dikenakan terhadap pelaku yakni kesengajaan menimbulkan kebakaran hingga ledakan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Imbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Pegawai Dialihkan WFH dan Bekerja di Sudin Terkait

17 jam lalu

Polisi Olah TKP Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Bawa Sampel ke Labfor

12 jam lalu

Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Dishub Pastikan Layanan Lalu Lintas Tetap Normal

24 jam lalu

Kondisi Terkini Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal