Berikut sanksi dan/atau denda bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta:
Pasal 4
Ayat 1a
Sanksi administratif teguran tertulis,
Ayat 1b 
Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau 
Ayat 1c
Pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah didenda Rp100.000-Rp250.000.
Pasal 5
Sekolah/institusi pendidikan yang tidak menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dari rumah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Pasal 6 
Ayat 1b
Kantor yang tidak dikecualikan namun tetap beroperasi dikenakan denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Ayat 2b
Kantor yang dikecualikan namun tidak menerapkan kewajiban protokol pencegahan penyebaran Covid-19 didenda paling sedikit Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Ayat 4
Penyegelan kantor hingga PSBB berakhir.
Pasal 7
Restoran/rumah makan/usaha sejenis yang melanggar PSSB didenda Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Pasal 8
Penanggung jawab hotel yang melanggar PSBB didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Pasal 9 
Kegiatan konstruksi yang selama PSBB tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan protokol kesehatan didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Pasal 11 
Setiap orang yang melanggar larangan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang didenda Rp100.000 hingga Rp250.000.
Pasal 12 
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan dan menimbulkan kerumuman orang selama PSBB didenda Rp5 juta hingga Rp10 juta.