Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)

Pasal 6
Ayat 1b
Kantor yang tidak dikecualikan namun tetap beroperasi dikenakan denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Ayat 2b
Kantor yang dikecualikan namun tidak menerapkan kewajiban protokol pencegahan penyebaran Covid-19 didenda paling sedikit Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Ayat 4
Penyegelan kantor hingga PSBB berakhir.

Pasal 7
Restoran/rumah makan/usaha sejenis yang melanggar PSSB didenda Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Pasal 8
Penanggung jawab hotel yang melanggar PSBB didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Pasal 9
Kegiatan konstruksi yang selama PSBB tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan protokol kesehatan didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Pasal 11
Setiap orang yang melanggar larangan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang didenda Rp100.000 hingga Rp250.000.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 hari lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

10 hari lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

18 hari lalu

Pramono Undang Anies Nonton Persija di JIS: Legacy Mas Anies Sekarang Bisa Dinikmati

3 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal