Dharma Pongrekun Ajukan Gugatan ke Bawaslu usai Tak Lolos Verifikasi Cagub Independen

Riyan Rizki Roshali
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu DKI. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengajukan permohonan sengketa verifikasi syarat administrasi pencalonan ke Bawaslu DKI Jakarta. Keduanya dinyatakan tak lolos calon independen oleh KPU DKI.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menyebutkan, permohonan sengketa tersebut diajukan pada Rabu (19/6/2024) kemarin. Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan permohonan tersebut.

“Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu. Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan,” kata Benny saat dihubungi awak media, Kamis (20/6/2024).

Benny memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam perkara tersebut. Pihaknya memiliki waktu 12 hari dalam memproses penanganan perkara sengketa itu.

“Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil. Dalam proses penanganan perkara sengketa pemilihan, Bawaslu memiliki waktu 12 hari,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

7 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

22 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

22 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal