JAKARTA, iNews.id - JAKARTA - Sejumlah masyarakat korban praktik pinjaman online (pinjol) ilegal melapor ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021) Mereka diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN).
LBH DPN menampung laporan praktik pinjol ilegal yang dialami masyarakat dan semakin meresahkan. Kedatangan DPN itu untuk melaporkan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang masuk dalam pengaduan LBH itu dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya sebagai pusat pengaduan nasional penanggulangan pinjol akan melaporkan 30 (aplikasi). Dalam aplikasi pinjol ilegal ini korbannya lebih dari 300 orang dan sudah ada sekitar 50 orang yang telah membuat laporan," kata Direktur Pidana LBH DPN, Krisnadi Bremi ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Menurut Krisnadi, pinjol ilegal tersebut juga melakukan pengancaman terhadap para korban. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan praktik itu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.