Diduga KDRT, Pegawai BNN di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Pegawai BNN berinisial AF diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, YA. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

YA mengaku telah menikah dengan AF pada 2015 silam. Pernikahannya berlangsung baik-baik saja hingga sikap sang suami berubah sampai digugat cerai pada 2020.

Tepat pada 11 Juni 2020, YA melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Sejak laporan itu, dirinya mengaku kerap mendapatkan kekerasan dari sang suami.

“Dia orangnya memang temperamental,” kata YA saat ditemui, Selasa (2/1/2024).

Puncaknya, YA akhirnya melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada pertengahan 2021. Laporan itu sempat tidak dilanjutkan lantaran keduanya memilih rujuk.

Namun, kata YA, suaminya justru kembali melakukan perbuatan KDRT itu hingga beberapa kali mengancam menggunakan pisau.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Fix! Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, hanya Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah 16 Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit, 6 Mobil Disita

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nasional
4 hari lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Bentuk Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal