Diduga KDRT, Pegawai BNN di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Pegawai BNN berinisial AF diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, YA. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (41) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AF diduga telah menganiaya istrinya berinisial YA (29).

“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan AF sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pada 5 Januari 2024.

“Jadwal pemeriksaan tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024,” tuturnya.

Firdaus menjelaskan, AF disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan Pasal yang dimaksud, AF terancam hukuman empat bulan penjara.

“Sesuai pasal yang dipersangkakan pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 4 bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, YA, perempuan asal Jatiasih, Kota Bekasi, melaporkan suaminya AF ke polisi atas dugaan KDRT. AF merupakan ASN BNN.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Seleb
5 hari lalu

Ahmad Dhani Tegaskan Tidak Pernah KDRT ke Maia Estianty, Ini Pengakuannya!

Seleb
5 hari lalu

Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Lewat Postingan Instagram Terbaru, Bahas Perselingkuhan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal