Digugat Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI: Penutupan Sesuai Hukum

Irfan Ma'ruf
Petugas BNNP DKI Jakarta merazia pengunjung Diskotek Golden Crown, Kamis (6/2/2020) dinihari. Dalam tes urine, 107 orang positif narkoba. (Foto: Okezone/BNN).

“Berdasarkan pemberitaan dan peninjauan, Disparbud menyimpulkan penggugat tidak melakukan kewajibannya untuk mengawasi dan melaporkan penggunaan narkoba di tempat usahanya. Oleh karenanya, Penggugat terbukti melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub 18/2018, dan sepatutnya TDUP Penggugat dicabut berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Pergub 18/2018,” kata Yosa, dikutip Rabu (15/5/2020).

Dia menuturkan, dalam perkara ini Pemprov DKI Jakarta juga telah bersurat kepada BNNP DKI untuk meminta penjelasan mengenai razia narkoba di Diskotek Golden Crown. Dalam surat Kepala BNNP DKI Nomor B/160/II/KA/PB.06/BNNP.DKI dinyatakan dari 213 pengunjung diskotek tersebut yang diperiksa, 107 orang positif menggunakan narkoba.

Yosa mengingatkan, dalam peninjauan oleh Disparbud pada 7 Februari 2020, pengelola yang diwakili Darwin Panjaitan membuat pernyataan surat bersedia menerima pencabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran terhadap kegiatan operasional.

“Bahwa oleh karena Penggugat terbukti melakukan pelanggaran Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub 18/2018, maka pencabutan TDUP Penggugat melalui objek sengketa telah tepat sesuai ketentuan yang berlaku serta pernyatan kesediaan dari Penggugat,” ucapnya.

Untuk diketahui, razia BNNP dilakukan pada Kamis (6/2/2020) dini hari. Dalam razia itu dilakukan tes urine kepada ratusan pengunjung. Hasilnya, 107 orang positif mengonsumsi narkoba. Hasil razia inilah yang ditindaklanjuti Pemprov DKI.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Megapolitan
9 jam lalu

Pramono Ikut Arahan Prabowo soal WFH 1 Hari per Pekan: Tinggal Tunggu Regulasi

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Mobil Dinas Pelat B Dipakai Mudik, Pemprov Jakarta: Punya Instansi Lain

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tangkap 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal