Digugat Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI: Penutupan Sesuai Hukum

Irfan Ma'ruf
Petugas BNNP DKI Jakarta merazia pengunjung Diskotek Golden Crown, Kamis (6/2/2020) dinihari. Dalam tes urine, 107 orang positif narkoba. (Foto: Okezone/BNN).

Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub 18/2018 menyatakan, “Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.”

Namun PT MAS tidak terima dengan penutupan tersebut. Dalam gugatannya, PT MAS meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tertanggal 7 Februari 2020.

Sidang selanjutnya mengagendakan duplik tergugat dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2020.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
18 jam lalu

Pramono Rapat Bergilir di 44 Kecamatan Mulai November, Cari Solusi Persoalan Warga

1 hari lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan hingga 31 Desember

1 hari lalu

Jakarta Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027, Bertepatan HUT ke-500

2 hari lalu

442 Warga Jakbar Dapat Bantuan dari Pemprov DKI, Tebus Ijazah Gratis di Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal