JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan resmi menetapkan DJ Dinar Candy (DC) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Polisi menilai Dinar Candy kemungkinan besar tidak ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan hal itu bisa terjadi lantaran Dinar Candy kooperatif selama diperiksa. Dinar diciduk polisi usai melakukan aksi protes PPKM dengan berbikini di trotoar kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena tersangka kooperatif.” tuturnya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Azis menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, maka kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Azis.