Dinar Candy Kooperatif, Polisi: Kemungkinan Besar Tidak Ditahan

Jonathan Simanjuntak
Polisi kemungkinan besar tidak menahan Dinar Candy yang kini berstatus tersangka. (Foto: Istimewa)

Azis menambahkan, tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Adapun Dinar pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar," ujar Azis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
11 jam lalu

Tolak Tawaran Pria Hidung Belang Rp1 Miliar, Jawaban Dinar Candy Bikin Ngakak: Takut Ledes!

Nasional
24 jam lalu

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK bakal Terbitkan SP3

Nasional
3 hari lalu

Penampakan Bupati Tulungagung Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka Pemerasan

Megapolitan
6 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal