Dinar Candy Kooperatif, Polisi: Kemungkinan Besar Tidak Ditahan

Jonathan Simanjuntak
Polisi kemungkinan besar tidak menahan Dinar Candy yang kini berstatus tersangka. (Foto: Istimewa)

Azis menambahkan, tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Adapun Dinar pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar," ujar Azis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Bukan Pejabat, Ternyata Pengusaha Jual-Beli Mobil Bekas

57 tahun lalu

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Penganiaya Caddy Golf di Tangerang

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal