Dinar Candy Kooperatif, Polisi: Kemungkinan Besar Tidak Ditahan

Jonathan Simanjuntak
Polisi kemungkinan besar tidak menahan Dinar Candy yang kini berstatus tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan resmi menetapkan DJ Dinar Candy (DC) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Polisi menilai Dinar Candy kemungkinan besar tidak ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan hal itu bisa terjadi lantaran Dinar Candy kooperatif selama diperiksa. Dinar diciduk polisi usai melakukan aksi protes PPKM dengan berbikini di trotoar kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena tersangka kooperatif.” tuturnya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, maka kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Azis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
2 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ngaku Salah usai Jadi Tersangka Suap: Saya Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal