Dinas LH DKI Pecat Petugas yang Perkosa Remaja di Pelabuhan Kali Adem

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Pasal 23 huruf o, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019," ucap Yogi.

DPRD DKI Jakarta juga hari ini memanggil Dinas LH DKI. Agenda pemanggilan untuk mendengarkan penjelasan perwakilan Pemprov DKI perihal kejadian keji tersebut.

JP dan satu pelaku lain berinisial SS terancam hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 bulan lalu

2 Perusahaan Disanksi Buntut Gunungan Sampah di Penjaringan Jakut, Ini Perannya

3 bulan lalu

Tumpukan Sampah di Pinggir Rel Stasiun Pasar Minggu Tak Kunjung Habis, Ini Penyebabnya

3 bulan lalu

Pemprov DKI Terapkan Sistem Penimbunan Sampah Terkendali di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus

4 bulan lalu

Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Pangkas Emisi Karbon 60,14 Ton

4 bulan lalu

8 Warga Kena OTT Dinas Lingkungan Hidup di Jaksel, Tepergok Buang Sampah Sembarangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal