JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyamar menjadi warga yang tengah mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bogor. Dalam penyamarannya itu, Dirjen Dukcapil menemukan, petugas menerapkan sejumlah syarat tambahan saat warga mengurus dokumen kependudukan.
"Saya memonitor itu dari grup Whatsapp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Senin (30/8/2021) kemarin, saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan nggak ada yang tau saya menyamar," kata Zudan, Selasa (31/8/2021).
Dia menyatakan, untuk membuat e-KTP di Kabupaten Bogor, sudah baik dan tidak ada syarat tambahan. Namun untuk membuat akta perceraian, ternyata ada syarat tambahan, yakni surat pengantar dari panitera pengadilan. Padahal ini tidak ada dalam aturan.
Kemudian, ujar Zudan, untuk membuat akta kematian, syaratnya semakin banyak. Antara lain, petugas minta fotokopi e-KTP pelapor, fotokopi e-KTP dua saksi. Lalu, akta kelahiran almarhum, akta kawin atau surat nikah almarhum.