Dirjen Dukcapil Nyamar Jadi Warga Urus Dokumen Kependudukan di Bogor, Ini yang Ditemukan

Dita Angga
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Istimewa)

Petugas juga meminta surat keterangan ahli waris jika almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. "Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian (di Kabupaten Bogor). Kok banyak sekali," ujarnya.

Sedangkan untuk mengurus akta kelahiran, tutur Zudan, petugas Disdukcapil Kabupaten Bogor juga meminta pemohon memenuhi sejumlah syarat. Petugas meminta fotokopi e-KTP pemohon, fotokopi e-KTP dua saksi. 

Lalu, akta perkawinan atau surat nikah, pemohon diminta menunjukkan surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK jika PNS, minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun. 

"Selain itu juga asih minta lagi fotokopi e-KTP dua orang saksi dan minta fotokopi akta kelahiran pemohon. Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," tutur Zudan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
9 jam lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
1 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Nasional
2 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Kemendagri Buntut Umrah saat Bencana Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal