Petugas juga meminta surat keterangan ahli waris jika almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. "Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian (di Kabupaten Bogor). Kok banyak sekali," ujarnya.
Sedangkan untuk mengurus akta kelahiran, tutur Zudan, petugas Disdukcapil Kabupaten Bogor juga meminta pemohon memenuhi sejumlah syarat. Petugas meminta fotokopi e-KTP pemohon, fotokopi e-KTP dua saksi.
Lalu, akta perkawinan atau surat nikah, pemohon diminta menunjukkan surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK jika PNS, minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun.
"Selain itu juga asih minta lagi fotokopi e-KTP dua orang saksi dan minta fotokopi akta kelahiran pemohon. Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," tutur Zudan.