JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 disusun untuk mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat. Hal itu sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi semua Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB pengunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir CPDB dari seluruh lapisan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, menurut dia, mengatur CPDB di masing-masing jenjang harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah tujuan. Alasannya, pertimbangan faktor daya tampung sekolah.
"Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya, satu sekolah daya tampung 200. Maka mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan 201 nantinya tidak diterima," ujarnya.
Nahdiana menyebutkan kriteria usia dalam PPDB mengacu pada Pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dalam pasal itu disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SD sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas VI SD.