Disdik DKI Jakarta: PPDB 2020 Beri Kesempatan yang Sama Bagi Calon Peserta Didik

Antara
Ilustrasi PPDB. (Foto: Sindonews)

Dalam sistem zonasi kelurahan, Nahdiana mengungkapkan, CPDB berdomisili lebih jauh dengan CPDB yang domisilinya lebih dekat, memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah. CPDB berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi, dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.

"Sesuai Pasal 25 Ayat 2, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, 709 Bus Disiapkan

Nasional
4 hari lalu

Pemprov DKI bakal Perketat Pemilahan Sampah Sebelum Dikirim ke Bantargebang

Nasional
4 hari lalu

TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Larang Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik, Siapkan Sanksi Berat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal