Disdik DKI Jakarta: PPDB 2020 Beri Kesempatan yang Sama Bagi Calon Peserta Didik

Antara
Ilustrasi PPDB. (Foto: Sindonews)

Kemudian, pada Pasal 7, persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SMP sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP.

"SMK dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu menetapkan persyaratannya tambahannya adalah penerimaan peserta didik baru kelas X," ucapnya.

Nahdiana memaparkan, penetapan zonasi di Jakarta berbasis kelurahan dan irisan kelurahan mempertimbangkan demografi, kepadatan penduduk, bentuk hunian vertikal, sebaran sekolah, daya tampung, jumlah sekolah asal dan transportasi.

Demografi Jakarta yang unik, menurut dia, membuat Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah. Sedangkan penetapan Zonasi berbasis Kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 2017.

"Pertimbangannya, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta. Kemudian, sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Tiang Monorel di Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono: Tak Ada Penutupan Jalan

Megapolitan
6 hari lalu

Hari Pertama Kerja 2026, 99,07 Persen ASN Pemprov Jakarta Hadir

Megapolitan
7 hari lalu

Naik Bus Transjakarta Masih Rp1 Hari Ini, Jangan sampai Ketinggalan!

Megapolitan
8 hari lalu

Pemprov DKI Himpun Donasi Rp3,6 Miliar untuk Sumatra saat Malam Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal