Dishub DKI Dukung Usulan Shelter Parkir Ojol, Segera Koordinasi dengan Pengelola Mal

Zakky Mubarok
Driver ojol. (Foto: iNews.id)

"Ada beberapa mal-mal yang memang juga menerapkan itu kan. Mereka ada yang gratis dan ada juga yang memang masih menerapkan berbayar, seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta pengelola mal, pusat perbelanjaan, dan kawasan komersial swasta memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit pertama bagi pengemudi ojol.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mempermudah mobilitas pengemudi ojol saat menjemput atau mengantar penumpang, serta mengambil dan mengirimkan barang pesanan konsumen.

"Kami merekomendasikan agar pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol yang melakukan penjemputan, pengantaran penumpang, serta pengambilan dan pengiriman barang," kata Jupiter dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
19 jam lalu

Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Tak Sembarangan Naikkan Tarif

2 hari lalu

Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra, Aplikator Wajib Respons Aduan Driver Maksimal 7 Hari

3 hari lalu

Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan

4 hari lalu

Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal