Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi aturan turunan Perpres Ojol ditarget terbit 31 Desember 2026. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan batas waktu 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan turunan tersebut harus diterbitkan oleh kementerian terkait paling lambat akhir tahun.

Tiga kementerian yang dimaksud, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan.

“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
56 menit lalu

Wamensesneg Buka Suara soal Surpres Pergantian Panglima TNI

2 jam lalu

Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi

2 jam lalu

Resmi Diumumkan, Perpres Ojol Baru Atur Tarif Orang, Barang, dan Makanan

3 jam lalu

Perpres Ojol Terbit Hari Ini, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal