JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tarif parkir di Jakarta belum naik. Tarif yang disebut mencapai Rp60.000 per jam disebut masih sebatas usulan dan belum ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan usulan perubahan tarif tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Hingga kini, usulan itu belum menjadi keputusan resmi.
"Angka yang beredar masih merupakan usulan. Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya," ujar Budi, Rabu (26/8/2026).
Dia menjelaskan, perubahan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta yang harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya terdapat rencana perubahan tarif, Pemprov DKI terlebih dahulu harus melakukan kajian dan pembahasan dengan sejumlah pemangku kepentingan. Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menjadi bagian dalam proses tersebut sebelum tarif ditetapkan Gubernur.