Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap selama Libur Lebaran 2022

Muhammad Refi Sandi
Polisi melakukan pengawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur lebaran atau cuti bersama 2022. Kebijakan ini dimulai 29 April hingga 9 Mei 2022 mendatang

"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29 (April) itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 1 Mei seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Syafrin mengatakan aturan baru ganjil-genap akan disiapkan pada 9 Mei mendatang.

"Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan udah masuk kerja ya. Iya (tanggal 8)," ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2022, ganjil-genap tetap berlaku mulai 19-28 April 2022. Sebab masih berstatus PPKM Level 2 Covid-19.

Kemudian, aturan ganjil-genap akan berlaku kembali per 9 Mei 2022 mendatang.

"Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan udah masuk kerja ya. Iya (tanggal 8)," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Megapolitan
3 hari lalu

Hore! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Nataru

Megapolitan
5 hari lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Megapolitan
5 hari lalu

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal