Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap selama Libur Lebaran 2022

Muhammad Refi Sandi
Polisi melakukan pengawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto Antara).

Sebagai informasi, aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.

Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota :

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

Megapolitan
13 hari lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Destinasi
1 bulan lalu

10 Tempat Wisata Paling Ramai Dikunjungi saat Lebaran 2026 versi Kemenpar, Malioboro Nomor 1!

Nasional
1 bulan lalu

17 Juta Orang Serbu Destinasi Lokal selama Libur Lebaran 2026, Ekonomi Bangkit!

Megapolitan
2 bulan lalu

Hari Pertama MBG usai Libur Lebaran, SPPG Kemayoran Uji Indra Menu Sebelum Dibagikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal