Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap selama Libur Lebaran 2022

Muhammad Refi Sandi
Polisi melakukan pengawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur lebaran atau cuti bersama 2022. Kebijakan ini dimulai 29 April hingga 9 Mei 2022 mendatang

"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29 (April) itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 1 Mei seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Syafrin mengatakan aturan baru ganjil-genap akan disiapkan pada 9 Mei mendatang.

"Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan udah masuk kerja ya. Iya (tanggal 8)," ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2022, ganjil-genap tetap berlaku mulai 19-28 April 2022. Sebab masih berstatus PPKM Level 2 Covid-19.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara karena Perbaikan, Berikut Jalur Alternatifnya

57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

57 tahun lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal