Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap selama Libur Lebaran 2022

Muhammad Refi Sandi
Polisi melakukan pengawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur lebaran atau cuti bersama 2022. Kebijakan ini dimulai 29 April hingga 9 Mei 2022 mendatang

"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29 (April) itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 1 Mei seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Syafrin mengatakan aturan baru ganjil-genap akan disiapkan pada 9 Mei mendatang.

"Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan udah masuk kerja ya. Iya (tanggal 8)," ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2022, ganjil-genap tetap berlaku mulai 19-28 April 2022. Sebab masih berstatus PPKM Level 2 Covid-19.

Kemudian, aturan ganjil-genap akan berlaku kembali per 9 Mei 2022 mendatang.

"Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan udah masuk kerja ya. Iya (tanggal 8)," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta hingga MRT Gratis, Simak Syaratnya

Megapolitan
8 hari lalu

Layanan Mikrotrans Jak41 Dihentikan Sementara usai Diadang Sopir Angkot

Megapolitan
18 hari lalu

Ingat, Pemprov DKI Tiadakan CFD Sudirman-Thamrin pada 26 Oktober 

Mobil
2 bulan lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Megapolitan
3 bulan lalu

Dishub DKI Kaji Usulan Ganjil Genap di TB Simatupang untuk Atasi Macet Horor 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal