JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali menangkap mantan muncikari artis, Robby Abbas (RA) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021). Kali ini Robby ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Robby dinyatakan positif mengonsumsi sabu meski tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi penangkapan. Oleh sebab itu Robby akan diarahkan untuk melakukan rehabilitasi.
"Kami arahkan rehabilitasi karena RA ini positif tanpa barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya, pasca dilakukan penangkapan, Robby Abbas pun melalui serangkaian tes oleh polisi dan hasilnya positif amphetamin dan metamfetamin atau disebut juga sabu. Namun, polisi tak menemukan barang bukti berupa sabu tersebut dari tangan Robby sehingga dia pun nantinya bakal dilakukan rehabilitasi.
Adapun kapan proses rehabilitasinya itu dilakukan, Yusri belum bisa memastikannya. Sebab, proses rehabilitasi itu diputuskan oleh BNN pasca polisi mengajukan rekomendasi rehabilitasi untuk Robby.