Dituntut Hukuman Mati, Ini Respons Wowon Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi

Jonathan Simanjuntak
JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Wowon Erawan alias Aki atas kasus pembunuhan berantai di Bekasi. (Foto: MPI)

BEKASI, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin atas kasus pembunuhan berantai yang menewaskan 3 korban di Bantargebang, Kota Bekasi. Usai sidang tuntutan rampung, Wowon mengaku ingin bertemu keluarganya.

Ketiga terdakwa tampak hanya terdiam selama tuntutan dibacakan oleh JPU. Wowon cs bahkan tidak membuka suara ketika ditanyakan menanggapi tuntutan yang diterimanya.

Wowon baru bersuara ketika awak media mempertanyakan apa yang ingin disampaikan kepada keluarga. Pada momen itu, Wowon mengungkapkan dirinya ingin bertemu keluarga.

“Ada yang ingin disampaikan? Sama keluarga?,” tanya awak media, Senin (2/10/2023).

“Ya saya ingin ketemu sama keluarga,” ujar Wowon.

Saat ditanya alasan kenapa ingin bertemu keluarga dia mengaku rindu karena sudah lama ditahan.

“Iya sudah lama enggak ketemu,” ucapnya.

Sementara kedua terdakwa lainnya yakni Solihin dan M Dede Solehuddin hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan awak media. Ketiganya kemudian langsung kembali dibawa ke rumah tahanan oleh tim jaksa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap 3 terdakwa. JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin, dan M Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bekasi Ini Cocok untuk Jam Sibuk, Anti Stres Sepanjang Perjalanan

Megapolitan
5 hari lalu

Bawa Uang Rp450 Juta, Karyawan Terluka Saat Lawan 4 Rampok di Bekasi

Internasional
5 hari lalu

Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
5 hari lalu

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Megapolitan
5 hari lalu

Viral Karyawan Bawa Duit Rp450 Juta Pakai Motor Dicegat Rampok di Bekasi, Ini Kronologinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal