Setelah 5 Kali Ditunda, Wowon cs Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin (foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Tiga terdakwa pembunuhan berencana yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin bakal kembali menjalani sidang tuntutan, Senin (2/10/2023). Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi.

Ini merupakan keenam kalinya sidang pembacaan tuntutan diagendakan. JPU sebelumnya batal membacakan tuntutan pada sidang tanggal 29 Agustus, 5 September, 12 September, 18 September dan 25 September 2023.

Jaksa Omar Syarif Hidayat beralasan tuntutan batal dibacakan lantaran berkas belum siap. Dia sebelumnya mengaku siap tuntutan bisa dibacakan pada sidang hari ini.

“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan, insya Allah minggu depan (2 Oktober 2023) sudah siap,” ucapnya saat persidangan Senin (25/9/2023) lalu.

Wowon cs sebelumnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
2 bulan lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Seleb
2 bulan lalu

Panas! Nikita Mirzani Sebut Hukum di Indonesia Lucu, Ini Penyebabnya

Seleb
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal