Dalam Perda tersebut, khususnya Pasal 130 ayat 1b, dijelaskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai atau kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.
“Nah itu setinggi-tingginya denda Rp500.000. Tidak ada batas bawah. Kalau kami bekerja sama dengan Satpol PP, kami bisa gunakan Perda 7 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Makanya kami akan bekerja sama dengan Satpol ke depannya,” ujar dia.
Mudarisin mengatakan, perkara membuang sampah sembarangan memang menjadi masalah tak kunjung selesai. Menurut dia, peristiwa di kali krukut adalah fenomena gunung es. Sebab, dibeberapa wilayah, khususnya wilayah padat penduduk, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan sangat rendah.
Untuk itu denda maksimal harus diberikan, dan apabila tidak mampu bayar mereka bisa menginap di penjara. Denda maksimal sangat penting diberikan sebagai bentuk penegasan hukum dan efek jera kepada pelanggar, sehingga bukan hanya kepatuhan untuk tidak membuang sampah sembarangan, tetapi kesadaran warga untuk menjaga lingkungan dapat tumbuh.
"Sosialisasi tentang menjaga kebersihan sudah sering dilakukan, menurut saya juga tingkat pendidikan warga Jakarta, khususnya di pusat kota sudah bagus. Yang kurang itu cuma kesadarannya saja, karena itu denda maksimal harus diberikan supaya ada efek jera,” tutur Mudarisin.
Sekertaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Padapotan Sinaga mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup yang ingin menerapkan denda maksimal. Namun, dia meminta agar sosialisasi terus dilakukan dan harus dapat mencari solusi apabila memang alasan pembuang sampah tersebut karena tidak adanya tempat pembuangan sampah atau pengangkutan sampah terlalu lama.
“Jadi selain gencar melakukan sosialisasi, Pemprov DKI harus dapat menyerap aspirasi alasan masyarakat pembuang sampah sembarangan. Kalau memang tidak ada tempat pembuangan sampah, ya carikan dan buat jadwal waktu tercepat membuang sampah,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.