DKI Dorong Penerapan Denda Rp20 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Bima Setiyadi
Seorang warga membuang sampah sembarangan ke sungai. (Foto: Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan maksimal Rp20 juta. Denda maksimal itu dinilai sangat penting sebagai bentuk penegasan hukum dan efek jera kepada pelanggar.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, ketentuan terkait larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Payung hukum tersebut mengatur apabila seseorang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan mulai dari 10 hari hingga 60 hari penjara atau denda minimal Rp100.000 hingga Rp20 juta.

"Kami akan mencoba kerja sama dengan pihak Satpol PP agar pelanggar dapat dikenakan Perda Nomor 7 Tahun 2008, sehingga bisa ditetapkan denda maksimal," kata Mudarisin, Sabtu (2/2/2019).

Kendati demikian, Mudarisin menuturkan, penetapan sanksi pidana berupa kurungan penjara ataupun denda seluruhnya tetap berdasarkan keputusan hakim di Pengadilan Tinggi Negeri. Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring), hakim akan menimbang pelanggaran yang dilakukan terdakwa, sebaliknya pelanggar juga dapat mengajukan pembelaan.

Sementara selama ini, kata Mudarisin, pembuang sampah sembarangan yang kedapatan oleh Dinas Lingkungan hidup masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Seperti yang dilakukan terhadap pembuang sampah di aliran Kali Krukut Bawah, Kebon Melati, Tanah Abang, Rabu (30/1/2019) lalu.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Destinasi
5 hari lalu

Takut Didenda, Warga Malaysia Punya Kebiasaan Baru Bawa Kantong Sampah Sendiri atau Buang di Saku

Internasional
5 hari lalu

Malaysia Perketat Aturan Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp6,6 Juta

Megapolitan
17 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
28 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal