DKI hingga Kemarin Pagi Terima 14.122 Permohonan STRP, Hanya 9.250 Disetujui

Antara
Ilustrasi, titik penyekatan PPKM Darurat di Jalan Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak 14.122 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dokumen tersebut sebagai syarat keluar-masuk Ibu Kota di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, dari jumlah itu hanya 9.250 permohonan yang dikabulkan. Data jumlah pemohon STRP itu, kata dia tercatat hingga Kamis pukul 08.00 WIB.

"Sampai dengan pagi tadi, pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dan yang disetujui serta telah diterbitkan ada 9.250 STRP," ujar Benni di Jakarta, Kamis (9/7/2021).

Dia menuturkan, dari seluruh permohonan yang diajukan, 1.664 lainnya dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Sisanya, lanjut dia 3.208 permohonan ditolak.

"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Jakarta Mulai Tata Kabel di Bawah Tanah, Perda SJUT Diteken

57 tahun lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

57 tahun lalu

Warga Keluhkan Bau Saluran Air Taman Bendera Pusaka, Pasukan Biru Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelamar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Membeludak, Tembus 100.000 Orang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal