DKI hingga Kemarin Pagi Terima 14.122 Permohonan STRP, Hanya 9.250 Disetujui

Antara
Ilustrasi, titik penyekatan PPKM Darurat di Jalan Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Antara).

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir menyampaikan, STRP bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berdasarkan aturan PPKM Darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan teknologi informasi (IT), keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri yang berorientasi ekspor.

 Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen dan obyek vital nasional. Selanjutnya penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Pantau Kualitas Udara 3 Hari ke Depan, Begini Caranya

57 tahun lalu

Pramono Puji Penataan Kali Grogol: Jadi Contoh Pengendalian Banjir

57 tahun lalu

Cerita Pramono Ditegur Istri gegara Aturan Pilah Sampah, Diingatkan Cuci Plastik Sambal

57 tahun lalu

Warga Pinggir Rel Pejompongan Terancam Digusur, Pramono Janji Cari Solusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal