DKI hingga Kemarin Pagi Terima 14.122 Permohonan STRP, Hanya 9.250 Disetujui

Antara
Ilustrasi, titik penyekatan PPKM Darurat di Jalan Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak 14.122 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dokumen tersebut sebagai syarat keluar-masuk Ibu Kota di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, dari jumlah itu hanya 9.250 permohonan yang dikabulkan. Data jumlah pemohon STRP itu, kata dia tercatat hingga Kamis pukul 08.00 WIB.

"Sampai dengan pagi tadi, pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dan yang disetujui serta telah diterbitkan ada 9.250 STRP," ujar Benni di Jakarta, Kamis (9/7/2021).

Dia menuturkan, dari seluruh permohonan yang diajukan, 1.664 lainnya dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Sisanya, lanjut dia 3.208 permohonan ditolak.

"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Pramono Minta Tumpukan Sampah di TPS Rusun Waduk Pluit Diselesaikan Paling Lambat 10 Hari 

2 hari lalu

Pramono Klaim SPMB di Jakarta Berjalan Lancar, Hampir Tak Ada Komplain

2 hari lalu

Pramono Pamer Komitmen Pembinaan Pemuda di Jakarta ke Erick Thohir: Ada KJP hingga LPDP

3 hari lalu

Pramono Izinkan ASN Jakarta Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Masuk Kerja Jam 12 Siang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal