DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi parkir (Foto: iNews.id/Dok)

Sigit menuturkan, Pemprov DKI akan mempersiapkan kantung parkir di setiap kawasan terintegrasi transportasi massal. Jadi warga dapat parkir dan pindah ke transportasi umum.

“Ini kita bicara policy yang ada di titik-titik ruang angkutan umum massal. Kita dorong dengan menggunakan park and ride, itu lah yang kita subsidi, tarif jasa layanannya,” tutur dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov akan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pengurangan kendaraan pribadi di Jalan Sudirman-Thamrin.

“Nanti ke depan kami akan melakukan pengetatan parkir. Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan peningkatan biaya (tarif) parkir, sedangkan yang kedua dengan pengurangan tempat parkir,” kata Anies di Jalan Sudirman, Selasa (4/12/2018).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

15 hari lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

20 hari lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

21 hari lalu

Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir di Jakarta Tak Naik: Rp60.000 per Jam Masih Usulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal