JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong Pemprov DKI Jakarta tegas menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan memperketat penertiban peredaran minuman keras (miras) di ibu kota. Dia meminta semua jajaran Pemprov konsisten menjalankan aturan.
Prasetio menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/5/2024) di Balaikota DKI Jakarta. Ia menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan terkait kawasan tanpa rokok.
"DPRD DKI merekomendasikan agar Raperda KTR segera diajukan untuk dibahas di DPRD agar Satpol PP dapat lebih optimal dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok," ujar Prasetio.
Lebih lanjut, Prasetio meminta agar penertiban kawasan dilarang merokok tidak hanya fokus di kawasan perkantoran, tetapi juga diprioritaskan di kawasan pendidikan, tempat ibadah, dan taman bermain anak.
Selain itu, Prasetio juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menambah pembangunan Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah padat penduduk.