DPRD DKI Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok Ditegakkan hingga Perketat Penertiban Miras

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong Pemprov DKI Jakarta tegas menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan memperketat penertiban peredaran minuman keras (miras) di ibu kota. Dia meminta semua jajaran Pemprov konsisten menjalankan aturan.

Prasetio menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/5/2024) di Balaikota DKI Jakarta. Ia menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan terkait kawasan tanpa rokok.

"DPRD DKI merekomendasikan agar Raperda KTR segera diajukan untuk dibahas di DPRD agar Satpol PP dapat lebih optimal dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok," ujar Prasetio.

Lebih lanjut, Prasetio meminta agar penertiban kawasan dilarang merokok tidak hanya fokus di kawasan perkantoran, tetapi juga diprioritaskan di kawasan pendidikan, tempat ibadah, dan taman bermain anak.

Selain itu, Prasetio juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menambah pembangunan Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah padat penduduk.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Megapolitan
15 hari lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
19 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
19 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal