DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Transjakarta, LRT, dan MRT Rp10.000

Muhammad Refi Sandi
Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif integrasi Transjakarta, LRT, dan MRT dengan nominal maksimum Rp10.000. (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarifintegrasi tiga moda transportasi dengan nominal maksimum Rp10.000. Moda transportasi yang diintegrasikan yakni Transjakarta, MRT, dan LRT.

"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi," kata Ketua Komisi B Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Kesepakatan tarif diputuskan usai rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan SKPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, dan BUMD Transportasi DKI Jakarta.

Ismail mengatakan Komisi B menyetujui tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT (Transjakarta), LRT, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi massal berbasis rel.

"Sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B. Kedua tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal," bunyi poin rekomendasi yang dibacakan Ismail.

Ketiga, Ismail mengatakan jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat pemuda tarik integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non-Jakarta. Keempat, memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT, LRT, dan MRT Jakarta.

Sebanyak 16 kelompok masyarakat yang dimaksud itu yaitu PNS DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerima Kartu Jakarta Plus (KJP), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kemudian, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, penerima beras miskin, anggota TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, pengurus rumah ibadah, PAUD, jumantik hingga PKK.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Kota hingga 20 Juli, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara, Ini Penggantinya

4 hari lalu

Pramono Minta Tarif LRT Jakarta Pegangsaan Dua-Manggarai Terjangkau bagi Masyarakat

4 hari lalu

Proyek LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas Mulai Dibangun 2027, Operasional Ditargetkan 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal