DPRD Jakarta Tunda Usulan Nama Pj Gubernur hingga Jumat 13 September 

Muhammad Refi Sandi
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani (Foto: Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta di-skors hingga, Jumat (13/9/2024). Perwakilan fraksi-fraksi belum mengusulkan nama melainkan membahas tenggat waktu.

"Kita diberikan waktu sampai 13 September 2024. Kami sepakat rapat hari ini kita skors sampai tanggal 13 September 2024 pukul 10.00 WIB kita mulai lagi," kata Yani usai Rapimgab, Rabu (11/9/2024).

Yani menambahkan dalam Rapimgab lanjutan akan diminta usulan nama yang memenuhi syarat yang kemudian akan dilakukan perangkingan. Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta akan diserahkan ke Kemendagri pada hari yang sama.

"Kami minta kepada mereka usulan nama-nama itu yang memenuhi syarat baru nanti akan kita bahas. Kita akan rangking dari usulan partai politik yang ada," ujarnya.

Yani menjelaskan telah menerima surat dari Kemendagri sejak 2 September 2024 hanya saja saat itu ada kegiatan orientasi pimpinan dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
2 hari lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
2 hari lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal