JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyepakati besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp81,5 triliun. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Penandatanganan dilakukan antara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, bersama tiga wakilnya, yakni Khoirudin, Zita Anjani, dan Misan Samsuri dalam rapat paripurna, Senin (18/9/2023).
Prasetyo mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 405/UD.00.00 tertanggal 14 Juli 2023 perihal Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
“Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/9/2023).
Pras, sapaan karibnya, menjelaskan sesuai Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah tanggal 8 September 2023 disepakati rapat paripurna dimaksud dilaksanakan hari ini Senin, 18 September 2023,” ujarnya.