Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Fachri mengatakan menyampaikan, pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja empat bulan di perusahaan tersebut.
"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya, tapi memang begitu ada kesempatan karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.
Menurutnya, dalam laporan tersebut juga dilampirkan barang bukti berupa rekaman video, hasil visum dan keterangan saksi. "Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," ucapnya.