BEKASI, iNews.id - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengusulkan penambahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus untuk jenazah pasien Covid-19. Penambahan ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus kematian karena Covid-19.
Sekretaris Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menyampaikan, TPU khusus untuk jenazah terpapar Covid-19 di Mangunjaya, Tambun Selatan seluas 26 hektare dan TPU Pasirtanjung, Cikarang Pusat seluas 30 hektare hampir penuh.
"Penambahan ini untuk mengantisipasi lonjakan angka kematian akibat kasus Covid-19," ujar Nur di Bekasi, Rabu (14/7/2021).