Dugaan Pelecehan Seksual Modus Perpanjang Kontrak, Polisi Segera Periksa Manajer Perusahaan di Cikarang

Ade Suhardi
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul segera memanggil manajer yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada karyawati modus perpanjang kontrak di Cikarang. (Foto: MPI)

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat segera memanggil manajer salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait laporan seorang karyawati atas adanya dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan telah mendapatkan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) pada Sabtu (6/5/2023) siang di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.

"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hotma, Sabtu (6/5/2023) malam.

Hotma menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera memeriksa terlapor yang merupakan seorang pria selaku manajer di perusahaan tersebut.

"Kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," kata Hotma.

Berkaitan dengan viralnya kasus ini, pihaknya membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga menerima perlakuan sama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

"Apabila ada korban lain, kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan dari korban yang mau melaporkan kasus tersebut," ucapnya.

Sebelumnya AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD membuat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.

AD mendatangi Polres Metro Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih bersama sejumlah tokoh buruh yakni anggota DPR, Obon Tabroni dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara nonfisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya," kata Alin usai mendampingi AD membuat laporan kepolisian di Polres Metro Bekasi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Destinasi
3 hari lalu

Viral Open Trip ke Bantar Gebang, Biaya mulai dari Rp99.900!

Health
3 hari lalu

Fenomena Hujan Debu Hitam di Bekasi Berisiko Sebabkan Kanker jika Lambat Diatasi, Ini Penjelasannya

Megapolitan
5 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bekasi Ini Cocok untuk Jam Sibuk, Anti Stres Sepanjang Perjalanan

Megapolitan
9 hari lalu

Bawa Uang Rp450 Juta, Karyawan Terluka Saat Lawan 4 Rampok di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal