Dugaan Pungli Sertifikat Tanah, 4 Pejabat Daerah Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi

Nandha Aprilianti
Ilustrasi pungli. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Empat orang pejabat daerah Kabupaten Tangerang diamankan polisi terkait kasus dugaan tindak korupsi melakukan pemungutan di luar ketentuan peratuan perundang-undangan atau pungli. Keempatnya sedang diperiksa intensif.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, keempat pelaku yang kini ditetapkan tersangka tersebut merupakan pejabat daerah.

Adapun keempat tersangka tersebut yakni AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.

“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di Desa Cikupa tahun 2020-2021,” ujarnya di Polresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).

Romdhon menyebut awal mula polisi mengetahui ada kecurangan ini dari informasi yang diperoleh di tahun 2020-2021, kemudian dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan secara maraton. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

Program PTSL Bogor 2019 Disusupi Dokumen Palsu, Ada Dugaan Mafia Tanah Terorganisasi

5 hari lalu

Polda Metro Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor, Usut Kasus Mafia Tanah PTSL 2019

6 hari lalu

Polisi Mediasi Kasus Pungli Loker di Pasar Minggu, Perusahaan Kembalikan Uang Pelamar

23 hari lalu

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal