Dugaan Pungli Sertifikat Tanah, 4 Pejabat Daerah Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi

Nandha Aprilianti
Ilustrasi pungli. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Di sisi lain, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni uang tunai Rp100 juta dan Rp150.000  kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal dan dokumen-dokumen lainnya.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidiki dengan berkoordinasi dengan intelejen desa. 

“Jadi saya harapkan masyarakat yang ada di desa terkait hal ini, agar membuat laporan bisa langsung ke polssk atau polres atau lewat para babin,” paparnya.

Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 Miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono ke Camat dan Lurah se-Jakarta: Jangan Ada Lagi Pungli, Saya Gak Toleransi

Makro
10 hari lalu

Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

Nasional
16 hari lalu

Modus Oknum Pegawai Kementan Tarik Pungli Alsintan dari Petani, Ngaku Jadi Dirjen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal