Dugaan Pungli Sertifikat Tanah, 4 Pejabat Daerah Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi

Nandha Aprilianti
Ilustrasi pungli. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Di sisi lain, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni uang tunai Rp100 juta dan Rp150.000  kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal dan dokumen-dokumen lainnya.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidiki dengan berkoordinasi dengan intelejen desa. 

“Jadi saya harapkan masyarakat yang ada di desa terkait hal ini, agar membuat laporan bisa langsung ke polssk atau polres atau lewat para babin,” paparnya.

Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 Miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadan di Tangerang 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang dan Sekitarnya 9 Maret 2026

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang dan Sekitarnya 6 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal