Didampingi KPAI, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kota Tangerang Selatan. Laporan polisi itu bernomor TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
"Orang tua korban mengatakan kepada Ketua KPAI Kota Tangerang, anaknya telah menjadi korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh dukun yang berinisial SN," ucapnya.