Fakta Mengejutkan Kasus Sekeluarga Tewas di Warakas, Ternyata Diracuni Anak Kedua

Felldy Aslya Utama
Polisi mengungkap kasus pembunuhan sekeluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (dok. Polres Jakut)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Syauqi. Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

“Saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” kata Onkoeseno. 

Menurutnya, motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya. 

“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Megapolitan
20 jam lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Megapolitan
26 hari lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Megapolitan
1 bulan lalu

Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut Masih Misteri, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Zat Beracun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal