JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan cara meracuni satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam peristiwa ini, tiga orang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya selamat dan kini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi memastikan peristiwa ini merupakan tindak pidana serius yang direncanakan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menyampaikan, kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan adanya tiga orang ditemukan meninggal dunia di dalam satu rumah di wilayah Warakas.
“Jadi pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 kurang lebih, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” kata Erick di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Adapun korban tewas tewas masing-masing berinisial Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaulid (27) dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya merupakan satu keluarga.
Satu korban lain Abdullah Syauqi Jamaludin (22) ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat dianggap sebagai korban selamat. Dia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.