Fortuner Tabrak Elf di Tol MBZ, Pengemudi Anggota Polri Disanksi Ganti Rugi

Achmad Al Fiqri
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto (tengah). Pengemudi yang merupakan anggota Polri disanksi ganti rugi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi kecelakaan menabrak Elf di Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), dari arah Cikampek menuju Jakarta pada Senin (6/5/2024). Pengemudi yang merupakan anggota Polri disanksi ganti rugi.

"Iya (pengemudi) anggota Polri," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024).

Bayu menyampaikan sanksi diberikan setelah membuat laporan polisi (LP), penyelidikan, memfasilitasi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Ya itu (sanksi), dia mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang," katanya.

Dia juga akan memfasilitasi restorative justice dengan korban yang terlibat kecelakaan tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Ngeri! Kecelakaan Maut Bus Kemendagri, 35 Orang Tewas

1 hari lalu

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

2 hari lalu

Kecelakaan Truk Tabrak Rambu Penunjuk Arah di Tol Cijago Depok, Lalu Lintas Macet

2 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 4 Mobil di Tol JORR Pasar Rebo, Dipicu Rem Mendadak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal