Fortuner Tabrak Elf di Tol MBZ, Pengemudi Anggota Polri Disanksi Ganti Rugi

Achmad Al Fiqri
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto (tengah). Pengemudi yang merupakan anggota Polri disanksi ganti rugi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi kecelakaan menabrak Elf di Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), dari arah Cikampek menuju Jakarta pada Senin (6/5/2024). Pengemudi yang merupakan anggota Polri disanksi ganti rugi.

"Iya (pengemudi) anggota Polri," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024).

Bayu menyampaikan sanksi diberikan setelah membuat laporan polisi (LP), penyelidikan, memfasilitasi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Ya itu (sanksi), dia mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
2 hari lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal