Fortuner Tabrak Elf di Tol MBZ, Pengemudi Anggota Polri Disanksi Ganti Rugi

Achmad Al Fiqri
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto (tengah). Pengemudi yang merupakan anggota Polri disanksi ganti rugi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi kecelakaan menabrak Elf di Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), dari arah Cikampek menuju Jakarta pada Senin (6/5/2024). Pengemudi yang merupakan anggota Polri disanksi ganti rugi.

"Iya (pengemudi) anggota Polri," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024).

Bayu menyampaikan sanksi diberikan setelah membuat laporan polisi (LP), penyelidikan, memfasilitasi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Ya itu (sanksi), dia mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
3 jam lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Megapolitan
6 jam lalu

Kabur usai Seruduk Warga, Mobil Mazda Tertabrak Kereta Api di Jakut

Mobil
7 jam lalu

Komunitas Fortuner Taklukkan Jalur Off-Road di Bumi Borneo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal