Fortuner Tabrak Elf di Tol MBZ, Pengemudi Anggota Polri Disanksi Ganti Rugi

Achmad Al Fiqri
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto (tengah). Pengemudi yang merupakan anggota Polri disanksi ganti rugi. (Foto MPI).

Dia juga akan memfasilitasi restorative justice dengan korban yang terlibat kecelakaan tersebut.

"Ya tetap (hukuman pengemudi), Itu kan laporan polisi ada, kami tetap bikin laporan polisi nanti kalau seumpama sudah ada kesepakatan mereka mau melakukan restorative justice ya kita fasilitasi semua," katanya.

Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan mobil dinas polisi dengan mobil Elf di Tol MBZ KM 14 dari arah Cikampek menuju Jakarta, Senin (6/5/2024). Pengemudi mobil dinas polisi diduga mengantuk hingga menabrak Elf yang berada di depannya.

Akibat kecelakaan itu, pengemudi Elf dan penumpangnya mengalami luka. Kedua kendaraan langsung diamankan di Induk Pjr Jakarta - Cikampek.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
1 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Daniel Silitonga Jadi Gubernur Akpol

Nasional
2 hari lalu

Polri Mutasi 54 Personel, Geser Eks Kapolres Bima Kota yang Terjerat Narkoba

Nasional
3 hari lalu

Golkar Tegur Gubernur Kaltim soal Anggaran Mobil Dinas Rp8,5 Miliar: Dengarkan Suara Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal