JAKARTA, iNews.id – Sebuah tempat karaoke dan spa eksklusif di BSD City Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek petugas Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2020) malam. Tempat hiburan itu diduga melanggar aturan buka pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penggerebekan yang Subdit III Bareskrim Polri itu mengejutkan pengunjung. Dari foto-foto yang beredar, tampak puluhan pakaian perempuan berpakaian seksi hanya bisa tertunduk ketika diminta menghentikan aktivitasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengonformasi penggerebekan tersebut. “Yes, bro. Betul (ada penggerebekan,” kata Sambo saat dihubungi iNews.id, Rabu malam.
Dia belum menjelaskan detail perihal penggerebekan tersebut. Sambo menyebut akan menginformasikan lagi setelah ada laporan lengkap dari lapangan.
Tempat karaoke “V” diduga melanggar Perwali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam Pasal 9 disebutkan selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Penghentian ini termasuk diskotek, tempat karaoke dan panti/rumah pijak (Pasal 9 ayat 2).