Ganjil Genap Jakarta, Polisi Tak Periksa STRP

Carlos Roy Fajarta
Polisi tak memeriksa STRP di posko pengendalian mobilitas masyarakat dengan ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)

Sebagaimana diketahui, ada tiga skema pembatasan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Pembatasan Mobilitas dengan ganjil genap, di delapan ruas jalan utama di ibu kota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni: Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

2. Pembatasan Mobilitas dengan cara patroli, nanti ada tiga pilar yaitu pemda, TNI, Polri sekaligus melaksanakan operasi Yustisi.

3. Rekaya lalu lintas di kawasan tertentu, apabila di kawasan tertentu dianggap sudah jadi pelanggaran protokol kesehatan, dan ada kerumunan, maka kawasan tersebut akan ditutup petugas.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 menit lalu

Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Diperiksa Polisi, Apa Hasilnya?

Megapolitan
2 jam lalu

Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming

Megapolitan
4 jam lalu

Hasil Operasi Zebra Hari Pertama: 2.189 Pemotor Tak Pakai Helm

Megapolitan
16 jam lalu

Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal